MAKALAH
HUKUM
PIDANA
Disusun
Oleh :
ZUHAIRI
( 201213010 )
POLITEKNIK
KELAPA SAWIT CITRA WIDYA EDUKASI
Jl.Raya
Setu, Gang. Gapura No 8 Rawa Banteng Cibuntu, Cibitung Bekasi
KATA
PENGANTAR
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin.
Segala puji bagi Allah yang telah menolong saya menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HUKUM PIDANA, yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang HUKUM PIDANA yang sangat diperlukan dalam dalam pembuatan karya ilmiah. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yang telah
membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun
karya tulis ilmiah
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon
untuk saran dan kritiknya.Terima kasih
.
7 Feburari 2013
penyusun
7 Feburari 2013
penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................................................... II
DAFTAR ISI..................................................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
1.2 Tujuan
Makalah............................................................................................................. 1
1.3 Manfaat
Makalah........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definisi Hukum Pidana................................................................................................. 2
2.2 Tujuan
Hukum Pidana................................................................................................... 3
2.3
Klasifikasi Hukum Pidana............................................................................................. 3
2.4 Ruang
Lingkup Hukum Pidana..................................................................................... 5
2.5 Sistem
Hukuman........................................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................... 7
3.2 Saran.............................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen
dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen
eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ancaman tindak pidana, menjaga
stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan
tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya. Hukum pidana
merupakan suatu alat untuk memberikan efek jera kepada setiap orang yang
melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di setiap Negara, hukum pidana sebagai
alat untuk menertibkan, mengamankan, dan memberi sanksi tegas supaya
orang-orang yang melakukan kejahatan bisa berkurang, walaupun tidak semua orang
beranggapan bahwa hukum pidana itu tegas ataupun menakutkan, hanya orang-orang
yang sadar hukum yang menganggap hukum pidana adalah hukum yang tegas. Masih
banyak orang-orang yang masih awam terhadap hukum pidana khususnya di
Indonesia, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat awam terhadap hukum
pidana, dan kurangnya menjalankan hukum pidana akan menyebabkan masyarakat yang
kurang tahu akan beranggapan masa bodoh terhadap hukum pidana. Saat ini
hukum-hukum di Indonesia mulai musnah secara perlahan karena pada saat ini
hukum kurang berlaku, banyaknya penyogokan pada petinggi-petinggi yang memegang
kekuasaan hukum.
1.2 Tujuan Makalah
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk sarana bacaan tentang Hukum
Pidana dan juga kita dapat menambah ilmu arti penting dalam makalah yang
berjudul Hukum Pidana pada makalah ini.
1.3 Manfaat Makalah
1.Memperluas pengetahuan tentang hukum pidana
2.mendapatkan pengetahuan apa arti hukum pidana
3.belajar agar taat kepada hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur
perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang
HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang
melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
2.2 Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua,
ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai
melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa
sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan
kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum
pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang
membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan
perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang
dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
2.3 Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan
hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang
menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan
hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan
bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum
Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain
sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya
hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat
diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum
acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara
perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa,
pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara
Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan
kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya
sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur
tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang
merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan
peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
• Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak
pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari
tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
•Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan
campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.
2.4 Ruang
Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia
Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran;
Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh
seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini
adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi
: “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada
suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan
tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang
melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab
undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana,
ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief
nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief
nationaliteitsbeginsel)
2.5 Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1.
Hukuman mat
2.
Hukuman penjara
3.
Hukuman
kurungan
4.
Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu 2. Perampasan
barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Dari hasil yang didapat dapat disimpulkan bahwa hukum
pidana adalah hukum yang berlaku di Negara khusnya di Indonesia dan mempunyai
tujuan yang bersifat menakut-nakuti dan untuk membuat efek jera kepada pelaku
pelanggaran terhadap peraturan yang telah di tentukan.
3.2 Saran
Negara yang kita tempati yaitu negara Indonesia,
negara kita ialah negara hukum, untuk memajukan negara kita, kita wajib mentaati
peratutran yang berlaku. Agar negara tertib,aman, dan nyaman mari kita
setidaknya sejak hari ini bersama-sama, mematuhi peraturan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://suflasaint.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-pidana.html
di unduh pada hari rabu, 2 april 2013
2.
http://artikelhukum88.blogspot.com/2011/05/pengertian-hukum-pidana.html di unduh
pada hari rabu, 2 april 2013

Tidak ada komentar:
Posting Komentar